OM SWASTYASTU
Pemerintah Desa Pesedahan menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (PosBankum) sekaligus Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Provinsi Bali Tahun 2025. Kegiatan ini diwakili oleh PK Kauhan sebagai bentuk partisipasi aktif pemerintah desa dalam penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Provinsi Bali dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, lembaga hukum, serta perwakilan desa dan kelurahan se-Provinsi Bali. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari seluruh peserta yang hadir.
Peresmian PosBankum menjadi langkah strategis dalam menyediakan layanan bantuan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat desa. Keberadaan PosBankum diharapkan mampu membantu warga dalam memahami hak dan kewajiban hukum secara tepat.
Selain peresmian PosBankum, kegiatan ini juga menandai dimulainya Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Tahun 2025. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan kader desa dalam memberikan pendampingan hukum dasar kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman awal mengenai peran paralegal desa dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya pendekatan persuasif, edukatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran perwakilan Desa Pesedahan mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung program pemerintah provinsi di bidang hukum dan pemberdayaan masyarakat. Partisipasi ini diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan hukum di desa.
Pemerintah Desa Pesedahan menilai kegiatan ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa saat ini. Akses terhadap informasi dan pendampingan hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan rasa keadilan dan ketertiban di lingkungan desa.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Pemerintah Desa Pesedahan berharap dapat mendukung terbentuknya sistem bantuan hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa.
OM SANTI SANTI SANTI OM